Pernikahan sejenis, antara perempuan dengan perempuan terjadi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ijab kabul antara pasangan sejenis ini sudah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Kamis (7/4) jelang siang kemarin. Bahkan resepsi pernikahan rencananya dilakukan hari ini, Sabtu (9/4) di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
Beruntung pihak KUA Rengat cepat mengetahui bahwa mempelai laki-laki ternyata berjenis kelamin perempuan dan langsung membatalkan pernikahan yang sudah sempat terjadi.
"Benar, sempat dilakukan ijab kabul antara sepasang suami istri sesuai berkas laki-laki dan perempuan. Namun pernikahan itu batal, setelah kita ketahui calon mempelai laki-laki ternyata perempuan. Pernikahan itu otomatis batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat," ujar Kepala KUA, Rengat Mistar Abdurraman.
Mistar menuturkan, sesuai berkas yang diterima KUA Rengat termasuk data di Kartu Keluarga (KK), mempelai laki-laki tersebut berinisial Ds, warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, sedangkan mempelai perempuan berinisial Re, warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
"Semua berkas dan persyaratan sudah terpenuhi hingga harus dilangsungkan pernikahan saat itu," katanya.
Terungkapnya pernikahan sejenis ini, sambung Mistar, ketika foto mempelai laki-laki belum dipasang di buku nikah. Selain itu, pihak keluarga curiga ketika mempelai pria tidak bersedia mengganti pakaian hingga menimbulkan kecurigaan dan dilakukan penelusuran.
Setelah memperoleh informasi yang valid, bahwa mempelai laki-laki itu ternyata berjenis kelamin perempuan, KUA Rengat langsung membatalkan pernikahan tersebut.
Mistar menambahkan, dalam proses ijab kabul dengan mahar seperangkat alat salat tersebut tidak ada yang mencurigakan. Secara fisik tubuh mempelai pria yang ternyata perempuan itu cukup kekar dan suaranya seperti laki-laki.
"Sehingga tidak sedikitpun ada rasa curiga, bahwa mempelai laki-laki itu seorang perempuan," terang Mistar.
"Saya sudah 13 tahun menjadi kepala KUA Rengat dan baru kali ini terjadi. Betul-betul pihak KUA Rengat tertipu," pungkasnya.
Beruntung pihak KUA Rengat cepat mengetahui bahwa mempelai laki-laki ternyata berjenis kelamin perempuan dan langsung membatalkan pernikahan yang sudah sempat terjadi.
"Benar, sempat dilakukan ijab kabul antara sepasang suami istri sesuai berkas laki-laki dan perempuan. Namun pernikahan itu batal, setelah kita ketahui calon mempelai laki-laki ternyata perempuan. Pernikahan itu otomatis batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat," ujar Kepala KUA, Rengat Mistar Abdurraman.
Mistar menuturkan, sesuai berkas yang diterima KUA Rengat termasuk data di Kartu Keluarga (KK), mempelai laki-laki tersebut berinisial Ds, warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, sedangkan mempelai perempuan berinisial Re, warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
"Semua berkas dan persyaratan sudah terpenuhi hingga harus dilangsungkan pernikahan saat itu," katanya.
Terungkapnya pernikahan sejenis ini, sambung Mistar, ketika foto mempelai laki-laki belum dipasang di buku nikah. Selain itu, pihak keluarga curiga ketika mempelai pria tidak bersedia mengganti pakaian hingga menimbulkan kecurigaan dan dilakukan penelusuran.
Setelah memperoleh informasi yang valid, bahwa mempelai laki-laki itu ternyata berjenis kelamin perempuan, KUA Rengat langsung membatalkan pernikahan tersebut.
Mistar menambahkan, dalam proses ijab kabul dengan mahar seperangkat alat salat tersebut tidak ada yang mencurigakan. Secara fisik tubuh mempelai pria yang ternyata perempuan itu cukup kekar dan suaranya seperti laki-laki.
"Sehingga tidak sedikitpun ada rasa curiga, bahwa mempelai laki-laki itu seorang perempuan," terang Mistar.
"Saya sudah 13 tahun menjadi kepala KUA Rengat dan baru kali ini terjadi. Betul-betul pihak KUA Rengat tertipu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar